Rabu, 24 April 2013

Analisis Pengertian Hadits, Sunnah, Khobar, dan Atsar


Analisis Pengertian Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar

MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah : Ulumul Hadits
Kelas : PGMI 1B
Dosen pengampu : IKHROM , DRS.,M.A.g.

Description: logo IAIN.jpg

Disusun oleh :
HENI PUJI ASTUTI                          (123911051)
IFFA QORRI AINA                          (123911052)
IMRO’ATUL AZIZAH                     (123911053)

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
 I.                   PENDAHULUAN 
Kaum muslimin tentunya menyadari pentingnya Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar dalam sistem keagamaan mereka. Definisi ahli ushul membatasi pengertian sunnah hanya pada segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik perbuatan, perkataan, maupun takrirnya yang berkaiatan dengan hikum syara’. Dengan demikian, sifat, perilaku, sejarah hidup, dan segala yang bersumber dari nabi Muhammad saw yang tidak berkaitan dengan hukum syara’, dan terjadi sebelum diangkat menjadi rosul tidak dikatakan sunnah.

II.                RUMUSAN MASALAH

a.        Bagaimana pengertian hadits dan sinonimnya (sunnah, khabar, dan atsar ) menurut beberapa ahli ?
b.      Apa persamaan dan perbedaan pengertian hadits dan sinonimnya ? 

III.             PEMBAHASAN
A.    Analisis Pengertian Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar 
A.1 Hadits
Kata Hadits berasal dari huruf ha, dal, dan sa, yang berarti        (adanya sesuatu setelah tidak adanya) atau jadid (yang baru), yakni lawan qadim (yang lama). Selain itu hadits berarti khabar (berita), atau kalam (pembicaraan) baik verbal maupun lewat tulisan, pembicaraan sebagai arti hadits ini telah dikenal oleh masyarakat arab dizaman jahiliyyah yakni ketika mereka mengatakan “hari-hari mereka yang terkenal”dengan sebutan Al-hadits (buah pembicaraan).
Kata hadist berasal dari kata hadits, jamaknya alhadits, hidtsan, dan hudtsan, tapi yang lebih popular adalah ahadits, lafald inilah yang sering di pakai oleh para ulama hadits selama ini. Dari segi bahasa kata ini banyak arti, diantaranya al-jadid (sesuatu yang baru) yang merupakan lawan dari kata al-qadim (sesuatu yang lama). Adapun menurut istilah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Misalnya, ulama hadits mengatakan hadits ialah segala ucapan, perbuatan, pengakuan, dan segala keadaan yang ada pada Nabi Muhammad. Sedang menurut ulama ushul mengatakan hadits adalahsegala perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad yang bersangkut paut dengan hukum islam.
            Di dalam karyanya Studies in Hadith Methodology and Literature, Muhammad Azzami, Menguraikan pengertian hadits secara lebih rinci. Menurutnya, kata hadits yang terdapat dalam Al – Qur’an maupun kitab-kitab hadits secara literal mempunyai beberapa arti sebagai berikut:

1.      Komunikasi Religius, pesan atau Al-Qur’an, sebagagimana terdapat dalam QS. Al-Zummar :23:
الله انزل احسن الحديث كتابا  الزمر

Artinya: ‘ Allah telah menurunkan prekataan yang paling baik (yaitu) Alquran’.

2.      Cerita duniawi atau kejadian alam pada umumnya, seperti dalam QS. Al-An’am : 68:
واّذارايت الذين يخوضون في اياتنافاعرض عنهم حتى يخوضوا فى غيره (الانعام

Artinya: ‘Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokan ayat-ayat Kami, Maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain’
3.      Cerita sejarah (Historical Stories) sebagaimana terdapat dalam QS. Taha(20):9:
وهل اتاك حديث موس طه

Artinya: ‘ Apakah setelah sampai kepadamu kisah Musa’.

Secara terminologis, ulama hadits pada umumnya mendefinisikan hadits sebagai segala sabda, perbuatan, taqrir (ketetapan) dan hal ihwal yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW. Hadits oleh mereka disinonimkam dengan istilah sunnah. Berdasarkan Definisi tersebut, Maka bentuk-bentuk hadits dapat di bedakan (1) Sabda(2) Perbuatan (3) taqrir, dan  (4) hal ikhwal Nabi Muhammad saw., yakni segala sifat dan keadaan beliau[1].

A.2 Sunnah

Sunnah adalah bentuk plural dari sunan  berakhir dari huruf sin dan nun yang berarti mengalir / berlalu sesuatu yang mudah. Secara etimologis, sunnah berarti jalan/tatacara yang telah mentradisi, sehingga dikatakan        فلان على سن ن فلانberarti pula seseorang mengikuti  jalan yang ditempuh seseorang. Demikian pula                 اسن ن على ستته berarti  متى على طريقة                (berjalan mengikuti jalanya). Sunnah juga beraarti praktek yang di ikuti, arah, model perilaku atau tindakan, ketentuan, dan peraturan.
Didalam kitab Al-Afsah fi fiqh al lugah, sunnah diartikan                  الطريقة المستوى              (jalan tengah). Senada dengan in, dalam Lisan Al Arab sunnah diartikan juga       الطريقة المحمودة المسقيمة            (jalan lurus yang terpuji) sehingga dikatakan فلان مف اهل السنة           maka artinya adalah     فلان اهل الطريقة(pengikut jalan lurus yang terpuji).
Menurut ulama muhadisin ( traditionarist) sunnah adlah segala sesuatu yang berasal dari Nabi berupa perkataan, ketetapan, karakteristik etik dan fisik atau sejarah baik sebelum keNabian maupun sesudah nya.
Disisi ulama ushul (usuliyyah) sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi selain Al Qur’an berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan yang menghasilkan dalil tentang hukum syari’at.
Ulama’ fiqh (fuqaha/jurist) adalah srgala sesuatu yang ditetapkan Nabi yan tidak termasuk kategori fardu atau tidak wajib.[2]
Sedangkan menurut etimologi sunnah berarti “jalan”, sedang menurut terminology ialah apa-apa yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan atau takrir. Sunnah menurut terminology ini identik dengan pengertian hadits. Menurut pendapat sebagian ulama bahwa pengertian sunah dengan hadist itu berbeda, hadits terbatas pada perkataan dan perbuatan Nabi SAW, sedang sunah lebih luas.[3]
Sunnah dalam pengertian kebahasaan: Jalan, baik yang terpuji ataupun yang tercela. Dalam pengertian ini ialah sabda Nabi saw.”barang siapa membuat sunnah yang terpuji maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang melakukannya dan barang siapa menciptakan sunnah yang buruk maka padanya dosa sunnah buruk itu dan dosa orang meninggalkannya sampai hari kiamat “.
Menurut para ahli hadits sunnah adalah sesuatu yang di dapatkan dari nabi, yang terdiri dari sabda, perbuatan, persetujuan, sifat fisi atau budi, atau biografi, baik dari masa sebelum kenabian maupun sesudahnya.3 Sunnah dalam pengertian ini sinonim dengan hadits menurut sebagian dari mereka itu.
Menurut istilah para ahli pokok agama (Al-ushuliyyun) Sunnah ialah segala sesuatu yang diambil dari nabi yang terdiri dari sabda, perbuatan dan persetujuan saja[4].
Menurut bahasa kata sunnah mempunyai beberapa arti, diantaranya ialah jalan yang dilalui, tata cara atau perilaku, baik jalan tersebut terpuji maupun tercela. Terkadang sunnah juga sebagai kebiasaan atau tradisi.
Pengertian sunnah secara istilah menurut jumhur ulama sama dengan pengertian hadits, yaitu segala yang dunukil dari Nabi Muhammad, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir, dan sifat-sifat beliau, baik sebelum maupun setelah diutus menjadi Rasul. Menurut ahli ushul, sunnah adalah segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad , baik berupa perkataan, perbuatan, atau takrir beliau yang berkaitan dengan hukum syara’.
Sedang ulama fiqh mendifinisikan sunnah sebagai segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad, baik perkataan, perbuatan, maupun takrir beliau berupa ketetapan yang bukan hukum fardhu dan wajib.



A.3 Khabar
        Khabar menurut etimologi berarti “berita” kebalikan dari kata “insya’” yang berarti mengarang. Menurut terminology, mengenai arti khabar terdapat 3 pendapat yaitu :
a)      pengertian khabar identik dengan hadits
b)      khabar  ialah apa-apa sesuatu yang datang selain dari Nabi, sedangkan hadits adalah kebalikannya. Sehingga, terkenal dengan sebutan “muhaddits” bagi orang-orang yang menggeluti bidang ilmu hadits, dan disebut “ikhbari”bagi orang-orang yang menggeluti bidang ilmu sejarahdan yang sejenisnya.
c)      Pengartian hadits lebih khusus daripada khabar, sehingga setiap hadits pasti khabar, namun tidak setiap khabar pasti hadits.[5]
            Khabar menurut bahasa “an naba” (warta) sedang menurut terminologis,  khabar sama dengan pengertian hadits. Kalau hadits berasal dari Nabi, sedangkan khabar berasal dariselainnya. Sebagian lagi mmengatakan bahwa hadits bersifat khusus sedangkan khabar bersifat umum.[6]
Sebutan lain yang dianggap muradif (sinonim) dengan kata al hadits atau as sunnah ialah (al khabar) artinya berita. Menurut ulama’ hadits, kata khabar adalah searti dengan hadits. Pada mulanya biasa digunakan untuk menyebut hadits-hadits marfu’, maukuf, dan mantuq, tetapi juga termasuk didalamnya hadits-hadits yang bersumberkan dari nabi disamping dari sahabat dan tabi’in hanya saja, terdapat sebagian ulama’ yang berpendirian bahwa al hadits jelas berbeda dengan al khabar. Jika al hadits hanya untuk sebutan bagi informasi yang bersumber dari nabi, sedangkan alkhabar untuk sebutan bagi informasi yang bersumber dari selain nabi.[7].
Pendapat lain mengatakan, bahwa al khabar itu lebih luas dan umum daripada al hadits, sebab al khabar mencakup apa yang datang dari Nabi Muhammad SAW.dan selainnya, sedangkan al hadits hanya terbatas pada apa yang datang dari Nabi Muhammad SAW.[8]
Ada juga yang mengatakan, khabar dan hadits, di mutlakkan kepada yang sampai nabi dari Nabi saw.saja, sedangkan yang diterima dari sahabat dinamakan atsar.[9]

A.4 Atsar
Atsar menurut bahasa berati bekas sesuatu atau nukilan (yang di nukilkan) sedang menurut istilah sebagian ulama ada yang menyamakan pengertianyya dengan hadits dan khabar. Namun, sebagian yang lain membedakan atsar dan khabar atau hadits yaitu memandan atsar sebagai  sesuatu yang disndarkan kepada sahabat dan tabi’in saja. Oleh karena itu, ulama khurasan menyebut atsar terhadap riwayat yang mauquf.[10]
Al atsar secara lughah berati bekas atau jejak. Para fuqaha memakai istilah atsar untuk perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat, tabi’in, dan lain-lain. Ada yang mengatakan atsar lebih ‘aam (umum) dari pada khabar. Atsar dihubungkan kepada yang datang dari Nabi saw. dan yang selainnya, sedangkan khabar dihubungkan kepada yang datang dari Nabi saw saja.
An-Nawawy menerangkan bahwa fuqaha khurasan menamai perkataan-perkataan sahabat (hadits mauquf) dengan atsar, dan menamai hadits Nabi saw dengan khabar. Tetapi para muhadditsin umumnya, menamai hadits nabi saw dan perkataan sahabat dengan atsar juga. Sebagian ulama’ memakai pula kata atsar untuk perkataan-perkataan tabi’in saja. Az-Zaekasyy memakai kata atsar untuk hadits mauquf.

Atsar menurut etimologi berarti “sisa-sisa perkampungan” atau yang sejenisnya. Sedangkan menurut terminologi ada 2 pendapat yaitu :
a)      Pengertian atsar identik dengan pengrtian hadits, sebagaimana yang dikatakan oleh imam Al Nawawi, bahwasanya para ahli hadits menyebut hadits marfu’ dan hadits mauquf dengan atsar
b)      Atsar ialah sesuatu yang datang dari sahabat (baik perkataan maupun perbuatan). Dalam hal ini atsar berarti hadits mauquf. Dan ini barang kali ditinjau dari segi bahasa yang berarti bekas atau peninggalan sesuatu, karena perkataan dan perbuatan merupakan sisa-sisa atau peninggalan dari Nabi SAW. dan oleh karena yang berasal dari Nabi SAW disebut khabar, maka pantaslah kalau yang berasal dari sahabat disebut atsar.

Dengan demikian, jelaslah bahwa kata sunnah, hadits, khabar dan atsar adalah sinonim yaitu sesuatu yang disandarkan Nai SAW atau kepada sahabat, atau kepada tabi’in, baik yang berupa perkatan, perbuatan, taqrir, atau sifat. Sedangkan yang membedakan antara yang datang dari Rosulullah saw, atau sahabat, atau tabi’in adalah keterangan-keterangan dalam periwayatannya.

B.     Persamaan dan perbedaan Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar
Beberapa persamaan dan perbedaan antara Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar antara lain :
a.       Ditinjau dari subjek sumber asalnya , adalah sama yaitu sama-sama berasal atau bersumber dari Rosulullah.
b.      Ditinjau dari segi kualitas amaliyah dan periwayatanya, maka hadits berada dibawah sunnah. Sebab, hadits merupakan suatu berita tentang suatu peristiwa yang disndarkan kepada Nabi, walaupun hanya sekali saja beliau mengerjakannya dan walaupun hanya diriwayatkan oleh seorang saja, sedangkan sunnah merupakan suatu amaliyah yang terus menerus dilaksanakan oleh hati, beserta para sahabatnya kemudian seterusnya diamalkan oleh generasi-generasi berikutnya dan sampai kepada kita.
c.       Ditinjau dari segi kekuatan hukumnya, maka hadits berada dibawah sunnah. Oleh karena itu, apabila alafaz hadits sengaja dipisahkan dari sunnah, kemudian diadakan uruta secara kronologis tentang sumber hukum islam, maka urut-urutanya adalah 1.Al Qur’an 2. Sunnah 3.hadits. Sedangkan apabila istilah hadits tidak dipisahkan dari sunnah, maka urutan kronologisnya adalah 1. Al Qur’an dan 2. Sunnah(hadits).

Bisa dikatakan juga bahwa khabar itu adalah sunnah rosul. Hadits bersifat umum, pada abad 2 H,  belum dipisahkan antara yang berupa wahyu Allah(Al Qur’an) dan pada akhirnya dipakai khusus untuk hadits Nabi saw saja. Sedangkan sunnah bersifat khusus untuk sunnah Rosul, pada abad 4 H, I’tiqat yang didasarkan kepada keterangan Allah dan Rosul serta tidak pada rasio semata.





IV.             KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa pada dasarnya hadits adalah segala sesuatu yang datang dari nabi Muhammad. Sunnah adalah segala sesuatu yang datang dari nabi Muhammad baik sesudah diangkat sebagai rosul maupun belum di angkat menjadi rosul.
Khabar adalah segala sesuatu yang datang dari sahabat yang di sanadarkan kepada nabi Muhammad. Sedangkan atsar adalah sesuatu dari nabi Muhammad yang di sandarkan kepada nabi Muhammad. Jadi dapat di simpulkan bahwa pada dasarnya hadits, sunnah, khabar, dan atsar adalah sama, yaitu sama-sama berasal dari nabi Muhammad saw.
Sedangkan yang membedakan antara hadits, sunnah, khabar, dan atsar adalah yang membedakan antara datang dari Rasulullah, sahabat, atau tabi’in dalah keterangan-keterangan dalam periwayatannya.



V.                PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami uraikan. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Karena sesunggahnya kesempurnaan hanya milik Allah dan kekurangan milik kita manusia. Oleh karena itu, kritik dan saran kami butuhkan untuk memperbaiki di waktu selanjutnya. Semoga amakalah ini bermanfaat dan menambah referensi pengetahuan kita.









[1] Musahadi ham, evolusi konsep sunnah, (CV.Aneka Ilmu, anggota IKAPI cet 1,2000)hlm 30-31
[2] Musahadi ham, evolusi konsep sunnah hal 21-26
[3] Muhammad Alawi Al maliki, ilmu ushul fiqh  hal 45
[4] DR.Musthafa Al-siba’I, sunnah wa Makanathua fi al-Tasyri’ al-Islami , (pustaka firdaus,cet 1,1991)hlm 1
[5] Muhammad Alawi Al Maliki, ilmu ushul hadits, hal 46
[6] M.alfatih suryadilaga, ulumul hadits, hal 26
[7] DRS.H.Alinrdin,N.PdI, Khulashoh Ulumu Hadits,2004
[8] Hafizh Hasan Al-Mas’udi, Ilmu Mustholah Hadits, (al hidayah, Surabaya), hal 7
[9] Prof.Dr. Teungku Muhammad Hasbi ash-shiddieqy, sejarah dan pengantar ilmu hadits, (PT pustaka rizki saputra,semarang,2009) hlm12
[10] M.alfatih surya dilaga, ulumul hadits, hal 26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar